Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut
Pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap masyarakat usia 60 tahun atau lebih yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar pada kurun waktu tertentu.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap masyarakat usia 60 tahun atau lebih yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar pada kurun waktu tertentu.