Pelayanan

Pelayanan Tindakan

Pelayanan ini menyediakan tindakan medis dan terapi untuk mencegah kematian dan kecatatan akibat kecelakaan atau penyakit tertentu. Palayanan yang dilakukan meliputi observasi, diagnosis, pengobatan dan tindakan medis secara ceoat terhadap kondisi gawat darurat.